Pemahaman yang dimaksud disini adalah tentang:
1. Islam adalah sistem yang menyeluruh. Sistem ini mencakup seluruh kehidupan kita mulai dari negara, pemerintah, undang-undang, ilmu, kekayaan alam, penghasilan, dakwah, pemikiran dll.
seperti sistem diatas, satu saja tidak dipahami maka projectnya tidak akan berhasil. Sistem itu tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi
2. Pedoman kita yaitu Al-Qur'an dan as-sunnah. Memahaminya tanpa memaksakan diri dan tanpa serampang. Keduanya adalah tempat kembali ummat muslim untuk memahami hukum-hukum islam. Dalam urusan ibadah, Pendapat imam atau wakilnya yang tidak ada teks hukumnya, bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah umum syariat sedangkan selain ibadah maka yang dipertimbangkan adalah kemasahatannya.Setiap orang boleh diambil atau ditolak kata-katanya kecuali Rasulullah, namun demikian tidak dibolehkan untuk diperselesihkan, kita kembalikan saja kepada niat mereka.
3. Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan telaah tentang dalil-dalil hukum furu' (cabang) hendaknya mengikuti pemimpin agama meskipun demikian dianjurkan untuk mempelajarinya semampu yang kita lakukan. Khilaf masalah furu' hendaknya tidak menjadi pemecah.Setiap bid'ah adalah kesesatan yang wajib diperangi dan dihancurkan menggunakan cara yang sebaik-baiknya.Perbedaan pendapat dalam masalah bid'ah idhafiyah), bid'ah tarkiyah), dan iltizam) terhadap ibadah mutlaqah (yang tidak diterapkan, baik cara maupun waktunya) adalah perbedaan dalam masalah fiqih. Setiap orang mempunyai pendapat sendiri.
Namun tidaklah mengapa jika. dilakukan penelitian untuk mendapatkan hakekatnya dengan dalil dan bukti-bukti.
4. Cinta kepada orang shalih memberikan penghormatan kepadanya, dan memuji karena perilaku baiknya adalah bagian dari taqarrub kepada Allah swt.
5. Aqidah adalah pondasi aktivitas; aktivitas hati lebih penting daripada aktivitas fisik Namun, usaha untuk menyempurnakan keduanya merupakan tuntutan syariat, meskipun kadar tuntutan masing-masingnya berbeda.
6. Islam itu membebaskan akal pikiran, menghimbaunya untuk melakukan telaah terhadap alam, mengangkat derajat ilmu dan ulamanya sekaligus, dan menyambut hadirnya segala sesuatu yang melahirkan maslahat dan manfaat. "Hikmah adalah barang yang hilang milik orang yang beriman (mukmin). Barangsiapa mendapatkannya, ia adalah orang yang paling berhak atasnya. "
7. Pandangan syar'i dan pandangan logika memiliki wilayahnya masing-masing yang tidak dapat saling memasuki secara sempurna. Namun demikian, keduanya tidak pernah berbeda (selalu beririsan) dalam masalah yang qath'i (absolut) Hakikat ilmiah yang benar tidak mungkin bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang tsabitah (jelas). Sesuatu yang zhanni (interpretable) harus ditafsirkan agar sesuai dengan yang qath'i. Jika yang berhadapan adalah dua hal yang sama-sama zhanni, maka pandangan yang syar'i lebih utama untuk diikuti sampai logika mendapatkan legalitas kebenarannya, atau gugur sama sekali.
8. Kita tidak mengkafirkan seorang muslim, yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, mengamalkan kandungannya, dan menunaikan kewajiban-kewajibannya, baik karena lontaran pendapat maupun karena kemaksiatannya, kecuali jika ia mengatakan kata-kata kufur, mengingkari sesuatu yang telah diakui sebagai bagian penting dari agama, mendustakan secara terang-terangan Al-Qur'an, menafsirkannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, atau berbuat sesuatu yang tidak mungkin diinterpretasikan kecuali dengan tindakan kufur.